DPR Minta Gempa dan Tsunami di Palu Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
PADANG, iNews.id – Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah menetapkan bencana gempa bumi berkekuatan 7,7 Skala Richter (SR) dan tsunami yang melanda Kota Palu pada Jumat (28/9/2019), sebagai bencana nasional.
“Penetapan status bencana nasional ini dapat mempercepat proses pertolongan, penanganan, dan rehabilitasi pascabencana,” kata Fadli Zon usai Dklarasi Relawan Prabowo-Sandi di Padang, Sabtu (29/9/2018).
Menurut Fadli Zon, dalam menetapkan status bencana nasional tentu harus menunggu analisis dampak bencana yang dilakukan pemerintah mulai dari data jumlah korban jiwa dan kerusakan infrastruktur.
“Kami minta pemerintah bergerak cepat, berkaca dari penanganan Gempa Lombok yang dikatakan sudah beres padahal masih banyak yang terkatung-katung,” kata dia.
Dia menjelaskan, dalam penetapan status bencana nasional pemerintah juga perlu berkoordinasi dengan Pemprov Sulawesi Tengah. Apabila mereka tidak mampu melakukan penanganan dampak bencana, pemerintah pusat harus segera menetapkan status ini.
“Selain itu tsunami yang terjadi juga memberikan dampak kerusakan yang besar seperti putusnya komunikasi,” katanya.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bertolak ke Palu dan Donggala, Sabtu pagi, untuk berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah setempat pascagempa.
“Saya dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dan tim BNPB pukul 05.00 WIB ke Balikpapan dan pukul 09.00 ke Palu dan Donggala untuk koordinasi awal dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota setempat,” kata Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengatakan, pascagempa bumi berkekuatan 7,7 SR di Donggala, Sulteng, terpantau tsunami dengan ketinggian hingga 1,5 meter di Palu.
Editor: Maria Christina