DPR Minta Pemerintah Gratiskan Biaya Perpanjangan SIM Sopir Kendaraan Berat
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah tak memungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi para sopir kendaraan berat yang memperpanjang SIM B1 dan B2. Bahkan, DPR meminta agar anak sopir dapat bersekolah hingga perguruan tinggi dengan mendapat beasiswa KIP Kuliah dan PIP.
Permintaan itu dilayangkan pimpinan DPR saat menggelar pertemuan dengan pimpinan Komisi V DPR, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dan Asosiasi Pengemudi Indonesia (API) serta Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Rabu (1/10/2025).
Pimpinan DPR yang hadir yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Dasco mengatakan pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan dengan pemerintah.
"Satu, kita menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 akan dipercepat dengan memasukan hal-hal yang telah disepakati dalam peraturan pemerintah terlebih dahulu," ujar Dasco usai pertemuan.
DPR dan pemerintah sepakat untuk membentuk tim kecil dalam merumuskan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Nantinya, tim itu terdiri atas Menhub, kementerian dan lembaga terkait hingga perwakilan asosiasi pengemudi.
"Kemudian tadi kami juga sudah menyanggupi beberapa usulan untuk didorong kepada pemerintah, yaitu satu untuk perpanjangan sim B1 umum dan B2 umum itu tanpa membayar PNBP," ujar Dasco.
Tak hanya itu, DPR dan pemerintah sepakat menyiapkan rumah bersubsidi untuk para pengemudi truk atau logistik. Menurutnya, hal ini selaras dengan program Presiden Prabowo Subianto.
Bahkan, DPR mendorong pemerintah untuk memberikan beasiswa KIP Kuliah dan PIP untuk anak-anak pengemudi.
"Mendorong anak-anak pengemudi untuk bersekolah sampai dengan perguruan tinggi dengan mendorong anak-anak driver logistik mendapatkan KIP Kuliah dan PIP," katanya.
Editor: Reza Fajri