DPR Minta Pemerintah Jamin Kerahasiaan Identitas Pasien Korona
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Charles Honoris meminta pemerintah menjamin kerahasiaan identitas dua korban yang dinyatakan positif terjangkit virus korona (covid-19). Keduanya warga Depok berinisial MD (64) dan NT (31).
Charles menilai, perlindungan juga mencakup hak atas privasi karena itu salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945. Maraknya data pribadi pasien korona lewat media sosial atau media lainnya, dia menyebut merupakan pelanggaran privasi warga negara.
"Negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apapun terhadap pelanggaran tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/3/2020).
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini mengatakan, Singapura dan Jepang telah memberi contoh bagaimana identitas dan data pribadi pasien Korona, termasuk pasien WNI yang ada di dua negara tersebut, terjamin kerahasiaannya.
"Bahkan, otoritas setempat tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI sekalipun, tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan," ujarnya.
Perlindungan data pribadi, utamanya terkait data rekam medis pasien, dalam penyelenggaran layanan kesehatan di Indonesia, menurut Charles, sebenarnya sudah cukup banyak pada level UU atau aturan teknis di bawahnya. Namun, regulasi yang ada belum mengatur penuh tentang mekanisme pemulihan bagi pemegang hak (dalam hal ini pasien) atas pelanggaran terhadap perlindungan data pribadinya.
Dengan kata lain, belum ada pengaturan sanksi atau hukuman, baik secara administratif ataupun pidana, bagi pelanggaran privasi atas riwayat kesehatan pasien tersebut.
"Oleh karenanya, RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini tengah dibahas Komisi I DPR dan Pemerintah, nantinya akan mengatur sanksi baik administratif maupun pidana, bagi pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi warga negara, termasuk dalam penyelenggaraan layanan kesehatan," tuturnya.
Charles berharap masukan masyarakat guna mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara.
Editor: Djibril Muhammad