DPR Minta Yasonna Laoly Sediakan Ruang Khusus Bercinta bagi Napi di Lapas
JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi III DPR Safaruddin meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menyediakan ruang khusus di lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk tempat menyalurkan hasrat seksual bagi narapidana (napi) yang telah menikah. Dia menilai ruang semacam itu sangat dibutuhkan untuk memenuhi hak biologis para napi tersebut.
“Beberapa lapas masih kurang fasilitasnya. Misalnya, kebutuhan biologis terhadap para narapidana. Saya kira itu harus menjadi perhatian kita semua,” kata Safaruddin dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/2/2020).
Dia kemudian menanyakan kepada Yasonna, berapa banyak lapas yang sudah memiliki fasilitas biologis tersebut. Menurut Safaruddin, narapidana tetap memiliki hak untuk menyalurkan hasrat seksualnya kendati dikurung dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.
“Orang di dalam penjara ada hak-haknya juga termasuk soal kebutuhan biologis dia. Jadi harus disiapkan tempat mereka untuk menjalankan kebutuhan itu,” ujar politikus PDIP itu.
Menanggapi permintaan tersebut, Yasonna masih mempertimbangkan kondisi lapas saat ini yang masih memiliki problem mengenai kelebihan muatan (over-capacity), sehingga belum memiliki tempat untuk penyaluran hasrat seksual itu.
“Kami belum selesai juga dengan persoalan-persoalan klasik kami. Fasilitas dan prasarana yang bisa mengakomodasi. Idealnya begitu, menurut hukum. Tapi kami belum mempunyai tempat untuk itu," ujar Yasonna.
Dia menuturkan, sejumlah lapas di luar negeri telah memiliki fasilitas khusus tersebut untuk memenuhi aspek moral hajat warga negaranya bahkan diatur waktunya dengan cermat. “Siapa yang berhak, jam berapa ya kan. Di negara-negara lain sudah ada, kita belum mempunyai kemampuan itu,” kata dia.
Editor: Ahmad Islamy Jamil