Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! Angka Pernikahan di Indonesia Anjlok, Kasus Cerai Malah Meningkat
Advertisement . Scroll to see content

DPR Nilai Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Masuk Akal: Ada Indikasi Permainan Hukum

Senin, 29 Juli 2024 - 16:31:00 WIB
DPR Nilai Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Masuk Akal: Ada Indikasi Permainan Hukum
DPR menilai vonis bebas Ronald Tannur sangat tidak masuk akal, temukan indikasi permainan hukum. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyatakan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti tidak masuk akal. Dia mengendus adanya indikasi permainan hukum.

Dia pun meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur. Tindakan tegas diperlukan untuk menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.

“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini, karena ada indikasi permainan hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami sangat tidak masuk akal,” ujar Pangeran dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).

Dia menyatakan KY harus bisa menjaga muruah dan kehormatan pengadilan. KY diminta tak segan menindak tegas para hakim apabila terbukti melanggar ketentuan.

“KY harus berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan terpercaya bagi masyarakat,” ujar dia.

Pangeran mengingatkan jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Indonesia menurun hingga muncul stigma hakim bisa dibeli. Jika diperlukan, KPK juga harus dilibatkan untuk mengusut kejanggalan vonis tersebut.

“Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani," ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini (29) di sebuah tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah.

Dia menyatakan Ronald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya Ronald yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut