DPR : Pemerintah Jangan Kaku soal Digitalisasi TV
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah tidak kaku dalam aturan digitalisasi televisi atau analog switched off (ASO). Pemerintah harus melihat kondisi di daerah.
"Saya kan kemarin ngomong ke Balai Monitoring itu jangan terlalu saklek pada saat hari H nya, kalau ternyata dilihat secara teknis belum terlalu siap semuanya ya lakukan perbaikan," kata Kharis saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengamanatkan bahwa digitalisasi televisi atau analog switched off (ASO) akan dimulai bertahap mulai 2 November 2022 di sejumlah daerah.
Menurut Kharis, pemerintah harus jeli melihat, misalnya masyarakat sebagai penerima siaran digital sudah siap, tapi ternyata secara teknis terjadi masalah pada siaran digitalnya. Sementara, kebijakannya tetap harus switched off untuk siaran analog.
"Ya tetap lihat, kalau masalahnya ternyata bukan di penerimanya, penerimanya udah siap ternyata secara teknis enggak tahu apa, tapi tetap harus switched off," ujarnya.
Kemudian, sambung Kharis, semisal ada masalah lain terkait tidak tersedianya set top box (STB) di pasaran di daerah tertentu. Aapalagi, yang disediakan gratis untuk masyarakat miskin hanya 6,7 juta, padahal masyarakat Indonesia yang punya televisi ada berapa ratus juta.
"Aapakah masyarakat miskin ini tahu kalau mereka akan mendapatkan STB gratis, apakah masyarakat yang tidak masuk kategori miskin mampu membelinya, dan apakah STB tersedia di pasaran," katanya.
Oleh karena itu, Kharis meminta agar sosialisasi kepada masyarakat harus tetap dimasifkan. Ketika muncul masalah harus disikapi dengan bijak.
"Jadi problem-problem seperti itu kita harus bijak dalam menyikapi," pinta legislator Dapil Jawa Tengah V ini.
Editor: Faieq Hidayat