Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

DPR: Revisi UU KPK Diusulkan Pimpinan KPK pada 2015

Sabtu, 07 September 2019 - 13:49:00 WIB
DPR: Revisi UU KPK Diusulkan Pimpinan KPK pada 2015
Mantan Ketua Ketua KPK Abraham Samad (dua dari kanan) dalam diskusi Polemi MNC Trijaya di Jakarta, Sabtu (7/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bukan kemauan DPR. Revisi itu merupakan respons atas usulan KPK.

Arteria menuturkan, mitra kerja Komisi III DPR berkirim surat kepada KPK mengenai apa yang dibutuhkan untuk menguatkan lembaga ini dari sisi legislasi. Dari situ pimpinan KPK menjawab agar dilakukan revisi UU KPK. Jawaban itu disampaikan pada 19 November 2015 dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

"Terkait dengan revisi UU KPK ini kami ini (Komisi III DPR) merespons keinginan KPK sendiri," kata Arteria dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk “KPK Adalah Koentji” di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, revisi UU dilakukan untuk memperkuat KPK, bukan melemahkan. Mengenai kontroversi Dewan Pengawas dalam revisi itu, dia mengungkapkan hal tersebut inisiasi dari internal KPK.

”Kami selalu melakukan penguatan legislasi kepada KPK. Kemudian, pembentukan Dewan Pengawas, diksi ini yang pertama yang inisiasi mereka," ucapnya.


Arteria juga menepis revisi UU KPK merupakan operasi senyap untuk melemahkan KPK. Menurut dia, segala kegiatan KPK tidak mendadak alias sudah terjadwal dan terdokumentasi.

Sementara itu Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham membantah pernyataan revisi UU KPK diusulkan oleh KPK. Di eranya KPK tidak pernah mengusulkan atau menginisiasi RUU yang menurutnya melemahkan KPK itu.

"Sepengetahuan saya KPK jilid III pada saat saya dan teman-teman memimpin, kami tidak pernah punya usulan seperti yang disampaikan tadi," kata dia.

Abraham mengingatkan, selama menjabat Ketua KPK dirinya berhenti di tengah jalan karena mengalami kriminalisasi. Jabatan pimpinan KPK lantas diganti pelaksana tugas (plt) hingga Desember.

Kendati demikian, dirinya tidak tahu apakah plt pimpinan KPK yang mengusulkan revisi tersebut. Yang jelas, kata dia, keinginan UU KPK tidak bisa dilakukan oleh seorang plt. Jika itu terjadi, berarti telah menyalahi aturan.

"Tapi saya gak tahu kalau usulan itu datang dari plt. Sebenarnya, kalau usulan ini datang dari plt, maka ini menyalahi aturan karena plt itu tidak boleh mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis," kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut