Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sebut Kontrak Politik agar Capim KPK Taat Undang-Undang

Rabu, 11 September 2019 - 14:17:00 WIB
DPR Sebut Kontrak Politik agar Capim KPK Taat Undang-Undang
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seleksi para calon pimpinan (capim) KPK memasuki babak akhir. Sebanyak 10 capim mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan anggota Komisi III DPR pada Rabu dan Kamis (11-12/9/2019).

Dalam seleksi ini DPR memberikan tambahan syarat, yakni para capim diminta menandatangani dokumen kontrak politik. Salah satu isinya, pimpinan KPK wajib menjalankan ketentuan Undang-Undang KPK hasil revisi.

Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, kontrak politik itu dilakukan karena pimpinan KPK dilantik setelah undang-undang direvisi.

Fahri menjelaskan, kontrak politik itu merupakan seruan moral kepada pimpinan KPK untuk mematuhi UU. Sebagai lembaga superbodi, KPK harus berjalan sesuai arahan UU, terutama UU KPK hasil revisi mulai dari penyadapan, penggeledahan, hingga penangkapan.

“(Kontrak politik) hanya meminta agar capim KPK itu komit dengan undang-undang,” kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin. Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, kontrak politik tersebut merupakan bagian dari kesepakatan di internal Komisi III.

Aziz menjamin kontrak politik tidak akan mengganggu independensi KPK. Proses itu hanya terkait dengan integritas anggota lembaga antirasuah tersebut.

"Ini maksudnya agar KPK menjalankan UU. Tidak lebih dari itu,” ujarnya.

Keberadaan kontrak politik itu menuai kontroversi. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, setiap aparat penegak hukum tidak boleh ada kontrak politik dengan partai politik (parpol), termasuk para capim. Sebagai calon aparat penegak hukum, capim KPK tidak mewakili kepentingan parpol.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut