DPR Sebut Tayangan Televisi Harus Jadi Perekat Bangsa
JAKARTA, iNews.id - Tayangan televisi diminta harus menjadi perekat bangsa. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam acara Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa dengan tema “Berkreasi Melalui Media Penyiaran di Era Digital” yang digelar secara virtual, Rabu (21/10/2020).
Dia mengatakan tayangan televisi harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran bahwa konten-konten penyiaran harusnya bisa mengambil semangat dari undang-undang penyiaran untuk memperkukuh integrasi nasional. Kemudian tayangan televisi juga diharap bisa membina watak dan jati diri bangsa yang beriman serta bertakwa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejakteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera.
“Jadi ini yang seharusnya selalu ada dalam konten-konten atau tayangan-tayangan penyiaran kita di Tanah Air,” ucap Meutya.
Kemudian, Meutya mengatakan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Penyiaran disebutkan penyiaran sebagai komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, dan perekat sosial.
“Jadi kalau ada tayangan-tayangan yang memecah belah itu menyimpang jauh dari undang-undang penyiaran yang sesungguhnya sudah memberikan panel dan koridor. Sesungguhnya tayangan itu harus menjadi perekat bangsa,” ujar Meutya.