DPR Setujui Amnesti Saiful Mahdi, Mahfud MD: Ini Benar-Benar Progresif
JAKARTA, iNews.id - Rapat paripurna DPR hari ini, Kamis (7/10/2021) menyetujui pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syah (Unsyiah) Kuala, Banda Aceh, Saiful Mahdi yang terjerat UU ITE karena mengkritik dekan di kampus tersebut. Pemberian amnesti itu diketahui sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menko Polhukam, Mahfud MD pun mengapresiasi keputusan DPR itu. Menurutnya DPR telah membuat keputusan yang progresif.
"Bagus alhamdulillah. DPR sudah menerapkan hukum dan prosedur yang progresif," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Mahfud mengatakan keputusan ini akan diambil dalam waktu lama jika melalui prosedur yang normatif. Tetapi menurutnya DPR membuat keputusan progresif secara cepat karena surat pemberian amnesti baru disampaikan pekan lalu.
"Kalau melalui prosedur biasa yang terlalu normatif tentu surat Presiden ini masih harus dibahas dulu di Bamus dan setelah Bamus setuju untuk diagendakan baru dibawa ke sidang paripurna. Ini benar-benar progresif karena surat baru dikirim pekan lalu namun hari ini langsung disetujui di Paripurna DPR," ucapnya.
Menurutnya, pengambilan keputusan penting yang menyangkut nasib seseorang harus dilakukan secara berani. Apalagi jika dilakukan percepatan.
Dia pun menyampaikan ucapan selamat kepada Saiful Mahdi dan keluarga atas putusan tersebut.
"Dalam situasi penting yang menyangkut nasib orang seperti ini memang diperlukan keberanian melakukan pencepatan yang bersifat progresif. Selanjutnya pemerintah akan menunggu surat resmi dari DPR untk menuangkannya dalam surat pemberian amnesti. Saya mengucapkan selamat kepada keluarga Saiful Mahdi," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama