DPR: Siaran Berbasis Internet Harus Diatur Undang-Undang
JAKARTA, iNews.id - DPR sepakat siaran berbasis internet harus diatur dalam undang-undang. Pengaturan ini mutlak dilakukan salah satunya untuk menciptakan keadilan dalam industri penyiaran Tanah Air.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, siaran berbasis internet menjadi salah satu fokus DPR dalam pembahasan RUU Penyiaran. Pada prinsipnya, Komisi I ingin semua layanan penyiaran diatur dan diawasi.
“Kita ingin secepatnya mengantisipasi ketidakadilan seperti tadi disampaikan ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia). Mereka (industri penyiaran konvensional) investasi sangat besar, harus dihadapkan dengan pendatang baru yang tanpa aturan tapi meraup keuntungan sangat besar. Ini tidak adil. Ini tentu harus diatur dengan undang-undang,” kata Abdul Kharis Abdul Kharis dalam Webinar Special Dialog iNews bertajuk “Menyoal UU Penyiaran & Penyiaran Berbasis Internet”, Jumat (24/7/2020).
Kharis mengakui siaran berbasis internet telah menciptakan ketidakadilan di industri penyiaran Indonesia. Layanan over the top (OTT) berkembang sangat pesat, namun beroperasi tanpa pengawasan dan sensor.
Di sisi lain, lembaga penyiaran konvensional harus tunduk pada aturan yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Konten-konten lembaga penyiaran pun wajib mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Kharis sependapat siaran berbasis internet diperlakukan sama dengan industri penyiaran sekarang ini. “Jangan sampai ada industri penyiaran yang diawasi sangat ketat, namun di sisi lain ada yang tidak diawasi sama sekali,” ucap politikus PKS ini.
Kharis menyadari siaran berbasis internet dapat leluasa beroperasi dan tak diawasi karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Untuk itu, DPR akan berupaya segera merampungkan RUU Penyiaran ini.
Menurut dia, diperkirakan pada Oktober mendatang RUU Penyiaran dapat kembali dibahas. Ini dengan estimasi RUU Perlindungan Data Pribadi rampung pada Agustus atau September. Komisi I DPR, kata dia, semula menargetkan RUU Penyiaran ini dapat dibahas setidak-tidaknya di akhir 2020 atau di awal 2021.
Webinar Special Dialog iNews disiarkan langsung melalui akun Youtube Official iNews dan iNews Portal serta laman iNews.id. Selain Kharis, hadir sebagai narasumber Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution, Pengamat Telematika Roy Suryo, Ketua KPI Pusat Agung Suprio dan Wakil Ketua Umum BPP Hipmi Anggawira.
Editor: Zen Teguh