Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 
Advertisement . Scroll to see content

DPR soal Strobo-Sirine Tot Tot Wuk Wuk: Kalau Ada Pejabat Pakai Itu Melanggar Hukum!

Senin, 22 September 2025 - 06:22:00 WIB
DPR soal Strobo-Sirine Tot Tot Wuk Wuk: Kalau Ada Pejabat Pakai Itu Melanggar Hukum!
Ilustrasi strobo dan sirine tot tot wuk wuk dinilai melanggar hukum. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menjelaskan penggunaan sirine dan lampu strobo di jalan memiliki aturan. Ia pun menilai pejabat yang tak berhak gunakan strobo dan sirine di jalan jelas melanggar aturan.

Untuk itu, Hasbi meminta aparat kepolisian bisa menindak tegas penggunaan sirine dan strobo yang tak sesuai dengan aturan. Sebab, kata dia, hanya kendaraan tertentu yang dibolehkan menggunakan sirine dan strobo itu.

“Penggunaan sirine dan strobo sudah ada aturannya. Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” kata Hasbi yang dikutip, Senin (22/9/2025).

Penggunaan sirine dan strobo itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam beleid itu, penggunaan strobo dan sirine hanya untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.

Di luar itu, kata Hasbi, pengendara yang gunakan strobo dan sirine merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi, meskipun pejabat. Ia pun meminta aparat kepolisian tindak tegas.

“Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang tidak berhak tapi memaksakan diri memakai sirine dan strobo, itu jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi, karena aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” ucap dia.

Menurutnya, tindakan sewenang-wenang di jalan raya, termasuk penggunaan strobo dan sirine ilegal, berpotensi menimbulkan keresahan publik. Bahkan, katanya, hal itu membuat pengguna jalan lain merasa terganggu hingga memicu kecelakaan.

Hasbi juga menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan pribadi, dan oknum tertentu yang bukan aparat negara. Ia menilai pembiaran praktik ini bisa menumbuhkan budaya arogan di jalan, yang bertentangan dengan semangat tertib berlalu lintas.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut