DPR Terima 3 Surpres, Salah Satunya tentang RUU Otsus Papua
JAKARTA, iNews.id - Dalam penutupan masa persidangan III Tahun 2020-2021, DPR melaporkan telah menerima tiga buah surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau surpres. Salah satunya terkait penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang ontonomi khusus (otsus) bagi Provinsi Papua.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR, Puan Maharani dalam pidato penutupannya di masa persidangan ini, Rabu (10/2/2021). Salah satu yang dilaporkannya adalah pelaksanaan fungsi legislasi DPR.
"Dalam Pelaksanaan fungsi legislasi, DPR telah menerima Surat Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas tiga RUU," kata Puan dalam pidatonya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Politikus PDIP itu menyebutkan tiga surpres yang diterima yaitu RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; RUU tentang Praktik Psikologi; dan RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).
Puan memastikan Surpres tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPR. Kendati demikian ketiga RUU akan dibahas di masa sidang berikutnya mengingat saat ini sudah memasuki masa reses.
"DPR akan segera menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Editor: Rizal Bomantama