Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini
Advertisement . Scroll to see content

DPR Terima Surat Presiden Jokowi soal Baiq Nuril, Besok Dibawa ke Paripurna

Senin, 15 Juli 2019 - 19:23:00 WIB
DPR Terima Surat Presiden Jokowi soal Baiq Nuril, Besok Dibawa ke Paripurna
Baiq Nuril Maknun didampingi anggota DPR Rieke Diah Pitaloka (kanan) menemui Kepala Staf Presiden Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Senin (15/7/2019). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idDPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo yang meminta pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun. Surat tersebut secepatnya ditindaklanjuti.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, Kesekjenan DPR selanjutnya meneruskan surat itu kepada Ketua DPR. Berdasarkan prosedur, pada Selasa (16/7/2019) besok, surat tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

"Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya," kata Indra, Senin (15/7/2019).

Baiq Nuril menemui Kepala Staf Presiden Moeldoko pada Senin siang untuk menyerahkan permohonan amnesti. Baiq didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dan pengacaranya, Widodo Dwi Putro.

Moeldoko mengatakan, begitu menerima surat permohonan amnesti, dia akan menyerahkan ke Presiden Jokowi. Selanjutnya Presiden akan mengirimkan ke DPR untuk dimintakan pertimbangan.

Baiq Nuril dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Upayanya lolos dari jerat hukum kandas setelah permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi ditolak.

"Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Pemohon Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," demikian bunyi putusan MA, Jumat (5/7/2019).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut