DPR : Virtual Police Bukan untuk Persempit Masyarakat Utarakan Pendapat
JAKARTA, iNews.id - DPR menilai, kehadiran Virtual Police (VP) untuk melindungi masyarakat dari konten yang dapat menimbulkan konflik. Polisi virtual tersebut digagas oleh Polri dan mulai berjalan pekan lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni mengatakan, masyarakat tidak perlu takut dibungkam dengan hadirnya polisi virtual. Menurutnya polisi virtual ini bekerja dengan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
"Sebaliknya, polisi virtual ini justru akan bekerja untuk melindungi masyarakat dari konten-konten yang dapat menimbulkan konflik bangsa seperti postingan hoaks, intoleransi hingga rasisme. Jadi ini bukan untuk mempersempit ruang lingkup masyarakat dalam mengutarakan pendapatnya," ujar Sahroni di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Dia menuturkan, keberadaan polisi virtual justru dapat meminimalisasi tindak pidana, khususnya berkaitan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Justru polisi virtual ini akan menghindari masyarakat dari pidana ITE, di mana nantinya, mereka akan diberikan peringatan terlebih dahulu," katanya.
Menurutnya, peringatan yang akan dikirimkan oleh polisi virtual tidak akan sembarangan, namun justru akan dilakukan tahapan verfikasi oleh para ahli terlebih dahulu.
"Sebelum mengirimkan peringatan ke pemilik akun, Polisi virtual melakukan proses kajian terlebih dahulu. Mereka melakukan kajian dari konten tersebut dengan para ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE. Jadi tegurannya bersifat objektif," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi