DPRD Tangsel: Karaoke Venesia BSD Leluasa Beroperasi, Satpol PP Kemana?
JAKARTA, iNews.id - Penggerebekan tempat karaoke Venesia BSD oleh penyidik Bareskrim Polri dinilai jadi bukti lemahnya pengawasan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Pemkot dinilai tak mampu mencegah dan menangkal praktik perdagangan orang.
"Jika sampai Bareskrim Polri melakukan penggerebekan, ini menunjukkan ada yang salah dengan pencegahan dan pengawasan oleh Satpol PP. Menjadi pertanyaan, selama ini Satpol PP ke mana?," kata Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangsel Ahmad Syawqi, Jumat (21/8/2020).
Dia mengingatkan, keberadaan Satpol PP sebagai kepanjangan tangan pemkot amat diperlukan dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Jangan sampai ada pihak atau oknum yang main mata untuk melindungi dan melakukan pembiaran.
Menurut dia, Pemkot Tangsel seharusnya melakukan pengawasan ketat pada tempat hiburan malam. Di tempat-tempat ini rawan terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Untuk itu, Fraksi Gerindra-PAN akan meminta kepada ketua DPRD Kota Tangsel segera memanggil kepala Satpol PP untuk memberi penjelasan pengawasan yang dilakukan di tempat hiburan malam di Kota Tangsel.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah melakukan penggrebekan tersebut dan mengusut tuntas kasus tersebut," kata Syawqi.
Penyidik Satgas TPPO dan Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dipimpin Kombes Pol John Hutagalung menggerebek Venesia BSD, Rabu (19/8/2020) malam. Tempat karaoke eksklusif ini diduga melakukan praktik TPPO dengan modus eksploitasi seksual.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri atas 7 muncikari, 3 kasir, 1 supervisor, 1 manajer operasional, dan 1 manajer umum. Selain itu diamankan pula 47 perempuan LC (pemandu lagu) yang dipekerjakan di tempat tersebut.
Penyelidikan polisi menunjukkan tempat itu menjual jasa layanan seksual. Tarif prostitusi di tempat itu berkisar Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta.
Editor: Zen Teguh