Draf Omnibus Law Hapus Kewajiban Produk Bersertifikat Halal, Begini Reaksi MUI
JAKARTA, iNews.id – Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diduga menghapus ketentuan kewajiban produk bersertifikat halal. Padahal, kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Oleh karena itu, kalau ada rencana penghapusan sertifikat halal maka itu berarti negara tidak lagi hadir memperhatikan apa yang menjadi tugas dan fungsinya serta apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan dari rakyatnya,” tutur Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Anwar menuturkan, jika pemerintah tidak lagi hadir membela hak-hak rakyatnya, tentu ini akan menimbulkan ketegangan hubungan antara umat Islam dan pemerintah. “Dan itu jelas tidak baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini ke depannya,” ujarnya.
Dia menegaskan, di dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti apa saja yang dilakukan pemerintah dan kebijakan apa saja yang dibuat, tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama. Pemerintah bahkan harus mendukung tegaknya ajaran agama, terutama ajaran Islam yang menjadi agama mayoritas dari penduduk di negeri ini yakni 87,17 persen.
Anwar menilai berkembangnya pemikiran untuk menghapus sertifikat halal dalam kehidupan ekonomi dan bisnis, sangat potensial memancing kekeruhan dan kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menurut dia, langkah tersebut jelas-jelas mengabaikan dan tidak lagi menghormati kepentingan umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas di negeri ini.
“Semestinya yang dilakukan oleh pemerintah itu adalah apa yang sudah baik selama ini dipertahankan, bahkan ditingkatkan agar tingkat ketenangan dan kepuasan dari sebagian besar rakyat di negeri ini dapat dipenuhi dan terpenuhi,” kata pria yang juga menjabat ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatan dengan draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang menghapus ketentuan produk bersertifikat halal dan perda syariah. Merujuk pada Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, ada sejumlah pasal di Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.
Adapun Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Berikut bunyi setiap pasal pada UU Jaminan Produk Halal yang akan dihapus di dalam RUU Omnibus Law Tentang Cipta Lapangan Kerja:
Pasal 4
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen: a. data Pelaku Usaha; b. nama dan jenis Produk; c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Editor: Ahmad Islamy Jamil