Driver Ojol Demo Hari Ini Tuntut Aturan THR, Menaker Sebut Regulasi sedang Finalisasi
JAKARTA, iNews.id - Driver ojek online (ojol) akan berdemo di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini, Senin (17/2/2025). Aksi tersebut untuk menuntut adanya regulasi pemberian tunjangan hari raya (THR).
Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku sudah bertemu dengan beberapa pihak terkait guna membahas rencana tersebut.
"Ya sebenarnya kan sebelum demo kami sudah ya beberapa 3 kali (bertemu) dengan perwakilan dari teman-teman pekerja. Kemudian sudah dua kali kita ketemu dengan pengusaha, mereka janji bahwa kita sambut ya," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Para driver ojol, kata Yassierli, sudah melaporkan aksi tersebut dan akan menyampaikan aspirasi secara kondusif. Untuk itu, ia akan menemui para driver ojol usai rapat di Istana.
"Mereka menyampaikan aspirasi dan menyampaikan akan tetap kondusif. Dan nanti dari habis rapat saya menemui mereka," tutur dia.
Yassierli menjelaskan para pengusaha memahami dan sedang mencari formula terbaik untuk pemberian THR). Ia menjelaskan aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi dengan pengusaha.
"Saya berharap (target) sesegera mungkin, karena ini kan masalah keuangan mereka harus ada simulasi yang harus dipersiapkan kan? Kita tunggu nanti dari sini dalam beberapa hari akan finalisasi dengan pengusaha," ungkapnya.
Sebelumnya Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan, pada tanggal 17 Februari 2025 mendatang, driver ojol yang berada di wilayah Jabodetabek ramai-ramai akan melakukan aksi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Lily menjelaskan aksi ini untuk menuntut adanya regulasi yang jelas terkait pemberian THR bagi para pekerja mitra, termasuk driver ojol , kurir, dan lainnya.
"Aksi tanggal 17 di Kemenaker dari semua driver ojol se-Jabodetabek," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Minggu (2/2/2025).
SPAI menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat regulasi terkait THR ojol sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku layaknya pekerja pada umumnya, bukan sebagai mitra.
Menurutnya, tahun lalu Kemenaker menjanjikan bahwa ojol akan mendapatkan THR. Tapi nyatanya THR yang dimaksud hanya sebatas imbauan kepada penyedia platform dan tidak bersifat wajib. Selain itu platform tidak mau memberikan THR, tapi bentuknya sekedar insentif yang menuntut kami untuk harus bekerja bila ingin mendapatkan insentif tersebut.
Editor: Puti Aini Yasmin