DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA 2027, Eksportir Tetap Bisa Jual Langsung
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) mulai 1 Januari 2027. Meski demikian, perusahaan eksportir tetap dapat melakukan ekspor secara langsung dengan prosedur perizinan yang tidak berubah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso atau akrab disapa Busan menjelaskan, mekanisme perizinan ekspor tetap berjalan seperti saat ini. Perusahaan tetap harus menyelesaikan seluruh tahapan perizinan melalui kementerian teknis terkait.
Setelah proses perizinan rampung, dokumen dan proses selanjutnya akan masuk ke sistem PT DSI untuk menjalani tahapan clearance.
"Proses perizinannya berjalan seperti sekarang, tapi nanti ada proses clearance yang dilakukan oleh DSI," ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Busan menjelaskan, tahapan clearance tersebut bertujuan memastikan kesesuaian komoditas yang diekspor. Mekanisme ini juga ditujukan untuk mencegah praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Dia menegaskan, seluruh proses clearance akan dilakukan melalui sistem setelah tahapan perizinan di kementerian terkait selesai.
"Itu nanti semua dilakukan by system setelah perizinan yang diproses dari awal sampai di kementerian perdagangan itu selesai. Itu ya, prinsipnya," katanya.
Busan memastikan, keberadaan PT DSI tidak menggantikan perusahaan eksportir yang selama ini menjalankan kegiatan ekspor. Perusahaan-perusahaan tersebut tetap bisa mengekspor komoditas secara langsung dan bertransaksi dengan pembeli atau buyer.
"Kontrolnya semua dilakukan oleh DSI. Tetapi yang ekspor langsung itu adalah perusahaan-perusahaan yang existing. Tapi semua dikontrol oleh PT DSI, ya. Jadi pengawasan nanti tentu akan ketat," ucapnya.
Dia menambahkan, komoditas yang masuk dalam skema tersebut tidak mengalami perubahan. Pemerintah hanya akan menyesuaikan peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan kebijakan baru.
"Jadi sebenarnya ini tidak ada perubahan sama sekali. Yang berubah atau yang nanti menjadi tambahan adalah setelah perizinan selesai, ya, setelah semua perizinan dari Kemendag selesai, maka Bapak Ibu akan mengikuti proses clearance yang dilakukan oleh DSI," ujarnya.
Editor: Donald Karouw