DSI Tegaskan Tak Berwenang Tetapkan Harga Ekspor CPO hingga Batu Bara
JAKARTA, iNews.id - PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) menegaskan tidak memiliki mandat maupun kewenangan untuk menetapkan harga referensi ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi.
Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony menegaskan, peran DSI difokuskan pada pengintegrasian data ekspor lintas kementerian dan lembaga untuk mendeteksi serta mencegah potensi manipulasi faktur atau under-invoicing hingga transfer pricing pada tiga komoditas strategis tersebut.
Dia menambahkan, integrasi data antarinstitusi yang dihimpun DSI digunakan untuk menyelaraskan indikator harga pasar dari komoditas yang diawasi.
Melalui sistem tersebut, setiap transaksi akan dicatat dan diuji validitasnya berdasarkan kesesuaian harga, volume, kualitas, serta klasifikasi produk.
“Kami tidak menentukan harga referensi. Kita mengandalkan apa yang merepresentasikan pasar, dan kita mencatat setiap transaksi tunggal,” ucap Mahony dalam keterangannya di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip, Rabu (26/8/2026).
“Kami melihat ke mana kapal-kapal itu pergi dan pihak-pihak terkait, dan di sana kita akan mulai menyatukannya dengan informasi kunci yang akan dibutuhkan oleh DSI,” tuturnya.
Dua menjelaskan, salah satu data penting yang dapat diakses DSI adalah dokumen kontrak komersial milik eksportir. Dokumen tersebut memuat rincian hubungan bisnis antara pihak penjual dan pembeli.
Penelusuran data itu dilakukan untuk memastikan apakah perbedaan harga dalam transaksi perdagangan luar negeri disebabkan alasan komersial yang sah atau justru mengindikasikan praktik manipulasi.
“Misalnya, di Indonesia, mungkin ada pembiayaan praproduksi di mana pembeli memberikan biaya di muka tetapi dengan diskon. Itu harus terus berlanjut. Mungkin ada komponen harga tetap yang harus terus berlanjut. Harus ada cost-plus,” ucapnya.
Menurut Mahony, hubungan dan transaksi komersial tersebut merupakan bagian dari mekanisme pasar komoditas yang perlu tetap dipertahankan. Namun, DSI perlu memiliki visibilitas terhadap transaksi tersebut untuk memastikan kewajarannya.
Setelah penelusuran kontrak selesai, DSI akan melakukan rekonsiliasi secara menyeluruh dengan memantau rantai ekspor mulai dari pengapalan hingga penyelesaian pembayaran devisa hasil ekspor yang masuk ke perbankan domestik.
“Itu adalah bagian penting bagi kita untuk benar-benar memahami ekosistem tersebut saat kita melihat kuantitas, kualitas, penetapan harga, dan elemen-elemen lainnya. Jadi, kita akan terus melakukan rekonsiliasi dari ekspor hingga penyelesaian dan kemudian hasil devisa yang kembali ke bank-bank kita,” tuturnya.
Di sisi lain, Mahony memastikan DSI secara bertahap akan menjalankan fungsi sebagai perantara ekspor untuk komoditas CPO, batu bara, dan paduan besi.
Dia menegaskan, pelaksanaan fungsi tersebut dirancang secara hati-hati agar tidak mengintervensi atau mengubah kesepakatan kontrak yang telah dibuat antara eksportir nasional dan mitra dagang di luar negeri.
Editor: Aditya Pratama