Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Jadi Tak Berjenjang, Begini Prosedurnya
Advertisement . Scroll to see content

Dua Karya Jurnalis MNCTV Sabet Juara Jamkesnews Award BPJS Kesehatan 2023

Selasa, 31 Oktober 2023 - 23:05:00 WIB
Dua Karya Jurnalis MNCTV Sabet Juara Jamkesnews Award BPJS Kesehatan 2023
Dua karya jurnalis MNCTV meraih penghargaan dalam Jamkesnes Award 2023. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Kisah penyintas gagal ginjal di Jakarta yang terbantu layanan cuci darah gratis meraih penghargaan dalam Jamkesnews Award 2023 di Banjarmasin. Liputan “Secercah Asa Penyintas Gagal Ginjal” garapan Reporter Ayu Pratiwi dan Juru Kamera Erry Nugraha keluar sebagai juara ketiga. 

Pengumuman pemenang berlangsung pada malam penganugerahan Lomba Karya Jurnalistik, Jamkesnews Award, dan Parade MANTAP Award di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (31/10/2023) malam. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, turut hadir dalam acara tersebut.

Selain karya Ayu, MNCTV juga menyabet penghargaan Juara Harapan 1 kategori berita televisi. Berita produksi jurnalis Yola Dwiyanti dan Ilham Zarkasih itu bercerita tentang layanan BPJS keliling. 

Liputan itu menggambarkan upaya BPJS mendekatkan layanan dengan BPJS keliling di Cikarang karena lokasi tinggal warga jauh dari kantor pelayanan.

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengapresiasi peran jurnalis dalam mendukung implementasi Program JKN dengan memberikan berbagai informasi dan masukan yang konstruktif demi menyempurnakan penyelenggaraan Program JKN dari waktu ke waktu.

Adapun tahun ini ada 202 karya yang masuk untuk seluruh kategori, seperti televisi, media cetak, radio, online, dan photostory jurnalistik.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut