Dua Kuda Senilai Rp70 Juta Ditempatkan di Istana Bogor
BOGOR, iNews.id - Dua ekor kuda pemberian dari masyarakat Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi milik negara. Kuda senilai Rp70 juta itu ditempatkan di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Status kuda menjadi milik negara dilampiri surat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat keputusan dikeluarkan Oktober 2017, atau tiga bulan setelah kunjungan Jokowi ke Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Jadi hari ini kita sudah serahkan dua kuda Sandelwood dan sudah ditetapkan melalui SK jadi milik negara," ujar Dirjen Gratifikasi KPK, Giri Suprabdiono, Bogor, Senin (12/3/2018).
Dia menyambut positif sikap Jokowi yang melaporkan pemberian dua ekor kuda ke KPK. Menurutnya, gratifikasi bukan hanya menyangkut barang tidak bergerak, sebaliknya pemberian barang atau sesuatu yang bernyawa kepada pejabat negara juga bisa termasuk gratifikasi.
"Kita butuh waktu karena ini barang hidup, karena KPK belum punya fasilitas kelola barang hidup, maka sementara kita titipkan di Istana Negara. Hari ini secara resmi Kemenkeu menye rahkan kuda ini ke Istana Bogor." ucapnya.
Selain kuda, ada sekitar enam box berisi barang pemberian kepada Jokowi sejak 2017 hinggasekarang. Dia menyebutkan nilai pemberian itu mencapai Rp58 miliar juga turut diserahkan ke KPK.
"Ini penting bagi kita semua hadiah terkait jabatan dilarang undang-undang walau tidak diminta," katanya.
Editor: Kurnia Illahi