Dua Laporan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Masuk ke Bareskrim
JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri akan menindak tegas penyebar hoaks isu ditemukannya tujuh kontainer dari China berisi puluhan juta surat suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 dalam keadaan tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pasalnya, informasi bohong itu dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah publik Tanah Air.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Arief Sulistiyono mengatakan, saat ini sudah ada dua laporan yang diterima polisi terkait perkara tersebut.
“Sudah ada dua laporan. Pertama dari relawan nomornya (registrasi) 008. Dari Ketua KPU baru ini sedang proses,” kata Arief, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Menurut dua, dua laporan yang masuk ke Bareskrim itu memiliki perbedaan. Relawan melaporkan penyebar hoaks, sementara KPU melaporkan adanya kasus beredar informasi bohong.
“Pak Arief Budiman (Ketua KPU) melaporkan kejadian. Ada kejadian penyebaran berita bohong,” ucap dia.
Arief menuturkan, atas laporan tersebut, polisi akan mengusut secara tuntas kasus hoaks surat suara berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi yang nantinya diperiksa.
“Tugas polisi-lah yang mencari tahu siapa pelakunya berdasarkan alat bukti. Jadi tidak sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka. Nanti berdasarkan alat bukti, ini yang kami lakukan,” ujar dia.
Arief mengatakan, Bareskrim Polri tidak mematok target untuk menyelesaikan perkara ini. Menurut dia, dalam menyelasaikan kasus bukan berdasarkan target, tapi pembuktian.
“As soon as possible. Saya tidak mau memberikan waktu satu minggu nyatanya tidak selesai karena memang memerlukan pembuktian secara digital. Pokoknya secepatnya,” ujar dia.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto