Dua Pasal Ini Sangat Mengancam Kebebasan Pers dalam RUU KUHP
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menilai beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengancam kebebasan pers di Tanah Air. Pasal yang sangat mengancam pers Indonesia ada pada Pasal 771 dan 772 di bagian ketiga tentang Tindak Pidana Penerbitan dan Percetakan.
Padahal, Dewan Pers telah mengusulkan kepada Panitia Khusus (Pansus) di DPR untuk menambah redaksional terhadap rumusan-rumusan pasal 771 dan 772 itu tentang pengecualian terhadap produk jurnalistik.
"Kritik terhadap kemerdekaan pers itu sudah diakomodasi apa tidak, kita tidak tahu," kata Yosep saat acara 'Diskusi Kajian RUU KUHP terkait Kemerdekaan Pers Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers' di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Menurut Yosep, peraturan baru yang sedang dibahas oleh Pansus DPR itu banyak pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasi wartawan. Hasil pengamatan internal Dewan Pers menemukan sebanyak 16 pasal yang menjadi ancaman. Karenanya, ke-16 pasal tersebut harus dikaji ulang atau bahkan ditiadakan sama sekali.
Dalam rumusan Pasal 771 itu berbunyi "Setiap orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".