Dua Penambang Ilegal Ditangkap Polisi, Diduga Penyebab Longsor Bogor
JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap dua pelaku tindak pidana pertambangan ilegal yang diduga kuat menjadi penyebab banjir dan longsor di Bogor. Keduanya ditangkap Senin (13/1/2020) di Bogor Barat saat sedang beroperasi melakukan penambangan di lubang gurandil (galian emas liar).
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bogor Iptu B Azi Lesmana mengatakan, dua pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pertambangan ilegal. Kedua pelaku inisial MAR (24) dan ATA (33) warga asal Desa Banyu Resmi Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Penangkapan dilakukan polisi setelah menyelidiki penyebab bencana alam di Bogor. Selain itu, setelah menganalisa faktor yang menjadi penyebab bencana alam tanah longsor dan banjir di Bogor.
"Pada saat itu kami sedang melakukan pemantauan di daerah Bogor Barat terkait adanya dugaan tindak pidana penambangan emas liar (Gurandil)," kata Azi melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Senin (13/1/2020).
Lokasi tersebut tercatat sebagai lokasi Gurandil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 37 dan/atau Pasal 161 UU Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Dan kami melihat adanya aktifitas penambangan dan pengolahan tambang emas yang mencurigakan di Kampung Cililin Sabrang Desa Banyuresmi, lalu kami langsung mengamankan para pelaku," ujar Azi.
Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan penambangan emas tanpa izin dan/atau tanpa memiliki dokumen IU/IUPK dan IPR di tiga lokasi di antaranya Gunung Puntang, lubang Cingalang dan lubang Cisapon Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Dari kedua pelaku MAR dan ATA berhasil diamankan sejumlah barang bukti, 80 karung bahan emas, 70 buah gelundung alat pengolah emas, 5 buah mesin penggerak alat pengolah emas, 5 buah poli dan 2 buah tabung gas ukuran 50 Kg.
"Dua buah tabung gas ukuran 3 Kg, 2 buah alat pengolah emas Gembosan, 1 buah alat timbangan, 1/2 karung kowi, dan uang tunai senilai Rp.1.600.000," kata Azi.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, sejak awal dia menduga penyebab terjadinya longsor tersebut. Dia menyebut akan terus menyelidiki kasus kejadian longsor tersebut untuk menguak penyebab longsor.
"Salah satu faktor penyebab bencana yang terjadi di wilayah Sukajaya dan sekitarnya itu karena adanya aktivitas penambangan liar dan pada momen ini kami berhasil mengungkap kasus penambangan emas liar atau yang biasa disebut gurandil," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad