Dubes RI Benarkan Habib Rizieq Ditahan Polisi Saudi, Ini Kronologinya
JAKARTA, iNews.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq dikabarkan ditangkap Pemerintah Arab Saudi. Menanggapi informasi tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, pun langsung berusaha mengklarifikasi.
Duta Besar RI di Riyadh, Agus Maftuh Abegebriel, membenarkan adanya penahanan Rizieq oleh otoritas Saudi di Makkah. Dia pun menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Agus menuturkan, ketika pesawat yang mengangkutnya mendarat di Riyadh pada Senin (5/11/2018) pukul 23.30 Waktu Arab Saudi (WAS), ponselnya langsung berdering dan menginformasikan bahwa MRS (Muhammad Rizieq Syihab) ditangkap oleh aparat keamanan di Makkah. Sampai subuh kemarin, dia terus-menerus menghubungi kolega-koleganya di Saudi untuk memastikan kabar tentang penangkapan Rizieq.
“Ibu Menlu Retno Marsudi juga melakukan komunikasi dengan saya untuk memastikan info tersebut dan mendorong dan memerintahkan KBRI untuk melakukan pendampingan dan pengayoman kepada MRS dalam menghadapi kasus yang dihadapi MRS,” ungkap Agus melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Selasa (6/11/2018) kemarin, Agus langsung memerintahkan Dippassus (Diplomat Pasukan Khusus) yang merupakan gugus tugas reaksi cepat untuk berangkat ke Makkah dan memastikan kabar yang beredar tersebut.
Dari hasil penelusuran tersebut diinformaskan bahwa pada 5 November 2018 sekitar pukul 08.00 WAS, tempat tinggal Rizieq didatangi oleh aparat Kepolisian Makkah karena diketahui adanya pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis pada dinding bagian belakang rumah Rizieq. “Ketika itu, sempat dilakukan pemeriksaan singkat terhadap Rizieq oleh kepolisian Makkah,” ucap Agus.
Di hari yang sama pukul 16.00 WAS, Rizieq dijemput oleh Kepolisian Makkah dan Mabahis Ammah (Intelijen Umum atau General Investigation Directorate/GID) lalu dibawa ke kantor polisi. Selanjutnya, untuk proses penyelidikan dan penyidikan, Rizieq ditahan oleh pihak kepolisian wilayah Makkah.
Agus mengatakan, Arab Saudi sangat melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut dan lambang apa pun yang berbau terorisme seperti ISIS, Al-Qaedah, Al-Jama’ah al-Islamiyyah dan segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstremisme. Pemantauan dalam media sosial juga dilakukan oleh pihak keamanan Arab Saudi dan pelanggaran IT adalah merupakan pidana berat jika bersentuhan dengan aroma terorisme.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Kantor Mabahis Aamah, Rizieq diserahkan kepada Kepolisian Sektor Mansyuriah Kota Makkah pada Selasa (6/11/2018) sekira pukul 16.00 WAS. Pada hari itu juga, sekitar pukul 20.00 Waktu Saudi, dengan didampingi oleh staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Rizieq dikeluarkan dari tahanan kepolisian Makkah dengan jaminan.
Agus berjanji untuk selalu intens berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait Saudi untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya dituduhkan kepada Rizieq. “Saya berharap (kasus yang menjerat Rizieq) ini hanya masalah overstay (menetap lebih dari masa izin tinggal) yang merupakan pelanggaran imigrasi. Saya sangat khawatir jika yang dituduhkan kepada MRS terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi,” tuturnya.
Jika benar yang dituduhkan kepada Rizieq menyangkut soal keamanan, kata dia, maka lembaga yang akan menangani adalah lembaga superbody Saudi yang ada di bawah Raja Salman yang dikenal dengan nama Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security.
“KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah akan selalu memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada MRS dan seluruh WNI para ekspatriat Indonesia yang menghadapi masalah hukum berada di Arab Saudi. KBRI dan KJRI akan mewakafkan diri untuk pemihakan dan pelayanan kepada seluruh ekspatriat Indonesia di Arab Saudi,” janji Dubes Agus lagi.
Editor: Ahmad Islamy Jamil