Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, 2 Pejabat Disbudporapar Deliserdang Ditahan Kejari

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:03:00 WIB
Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, 2 Pejabat Disbudporapar Deliserdang Ditahan Kejari
Kejari Deliserdang menahan dua pejabat Disbudporapar Deliserdang terkait kasus dugaan korupsi anggaran dinas. (Foto: Amiruddin).
Advertisement . Scroll to see content

DELISERDANG, iNews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan dua pejabat Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Deliserdang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dinas. Kedua pejabat tersebut berinisial IS, selaku Kepala Dinas dan MSH yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran.  

Kepala Seksi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali menyampaikan,  IS dan MSH diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran perjalanan dinas atlet, pelatih serta pemantau pada kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu). 

Selain itu, kata dia mereka juga diduga melakukan penyimpangan anggaran belanja perjalanan dinas dan penghargaan prestasi atlet di ajang Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) tahun anggaran 2024.  

Menurutnya, perbuatan kedua tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp600 juta. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Kejari Deliserdang langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan. 

"Terhadap kedua tersangka dilaksanakan penahanan untuk memudahkan penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Boy Amali, Rabu (21/5/2025).

IS ditahan di Rutan Kelas I Medan, sementara MSH ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut