Dugaan Mafia Minyak Goreng, Polri Belum Tetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan sampai dengan saat ini belum ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mafia minyak goreng. Kasus itu masih didalami.
"Belum ada (tersangka mafia minyak goreng)," kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
Whisnu menjelaskan, Satgas Pangan Polri belum fokus mengejar pelaku mafia pangan, termasuk minyak goreng. Petugas, konsentrasi terhadap keberadaan stok minyak goreng tersebut.
"Satgas pangan masih konsentrasi terhadap keberadaan stok minyak goreng curah bersubsidi di pasar-pasar tradisional," ujar Whisnu.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi batal mengumumkan para mafia minyak goreng pada hari ini. Dalam Rapat Kerja dengan Komite 2 DPD RI, Lutfi menyebut bakal mengungkapkan para mafia tersebut dalam 1-2 hari ke depan.
"Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke Kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini," ujar Lutfi dalam Rapat Kerja dengan Komite 2 DPD RI, Senin (21/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Lutfi menyampaikan bahwa dia telah berjanji kepada Presiden Joko Widodo untuk bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng ini, dan akan berpikir matang untuk bisa melawan mekanisme pasar untuk menghindari hal-hal diluar dugaan.
"Saya juga telah berjanji kepada Presiden dengan sekuat tenaga untuk menyelesaikan. Dan saya juga berpikir never again untuk melawan mekanisme pasar karena akan memunculkan banyak hal yang tidak terduga," kata dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq