Dugaan Pelecehan oleh Anggota DPR Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto, MKD Klarifikasi Pelapor
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini, Rabu (14/6/2023) mengklarifikasi Ammy Amalia Fatma Suraya. Dia merupakan kader Partai Nasdem yang melaporkan rekan satu partai yakni Anggota DPR Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto atas dugaan pelecehan.
Juru bicara Ammy Amalia Fatma Suraya, Levenia Nababan mengatakan kliennya tengah menjalani proses klarifikasi di MKD. Tujuannya, untuk melengkapi syarat formal.
"Agendanya masih klarifikasi lalu melengkapi syarat-syarat formal yang diminta oleh MKD. Saat ini juga Ibu Ammy sudah membawa syarat-syarat yang diperlukan untuk persidangan," kata Levenia saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
Dia berkata syarat formal itu meliputi segala bukti yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Sugeng Suparwoto. Itu ditujukkan agar MKD dapat melakukan asesmen terhadap laporan kliennya.
"Syarat-syarat yang dibutuhkan MKD keseluruhannya, mulai dari syarat formal, bukti-bukti atas apa yang dialami oleh pelapor, dan bukti yang cukup untuk memenuhi apa yang dibutuhkan MKD untuk melakukan asesmen terhadap laporan Ibu Ammy," ucap Levenia.
Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Sugeng Suparwoto dilaporkan oleh seorang perempuan ke Majelis Kehormatan DPR, Jumat (9/8/2023). Ketua Komisi VII DPR itu dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual.
Pelaporan merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Cilacap, Ammy Amalia Fatma Suraya. Dia mendatangi MKD sekitar pukul 14.00 WIB. Ammy yang mengenakan setelan blazer dan celana panjang biru kemudian menemui Wakil Ketua MKD Habiburokhman.
Habiburokhman menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami Ammy Amalia. MKD sudah memeriksa laporan tersebut dan secara kelengkapan syarat formal telah rampung.
"Artinya tahapan berikutnya, kami akan mengadakan rapat pleno anggota MKD guna membahas penjadwalan ke depannya seperti apa. Setelah rapat pleno, kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi klarifikasi antara pelapor dengan terlapor," kata Habiburokhman, Jumat (9/6/2023).
Editor: Rizal Bomantama