Dugaan Pelecehan Seksual di Puskesmas Cirebon, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Atasan Korban
CIREBON, iNews.id – Dugaan kasus pelecehan seksual terjadi di Kabupaten Cirebon, menimpa seorang tenaga kesehatan di salah satu puskesmas pembantu Kecamatan Babakan. Korban diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari atasannya.
Kasus ini sedang ditangani serius oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon. Berdasarkan informasi dari tim kuasa hukum korban, terduga pelaku berinisial TW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2025.
“Kami datang ke PPA Polresta Cirebon untuk mengonfirmasi perkembangan kasus klien kami, KET yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan,” ujar Mukhtaruddin, kuasa hukum dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Cirebon, Rabu (11/6/2025).
Dia menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi enam bulan lalu di lingkungan kerja korban, tepatnya di puskesmas pembantu yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. TW, kata dia yang diduga sebagai atasan langsung korban, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami ingin mendapat kejelasan mengenai perkembangan kasus ini. Tadi kami sudah berdiskusi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Tim kuasa hukum baru menerima mandat pendampingan dari satu korban, tetapi tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah, tergantung hasil penyelidikan lebih lanjut.
“Terkait jabatan pelaku, kami belum bisa memastikan apakah dia menjabat sebagai kepala puskesmas atau tidak. Yang pasti, pelaku adalah atasan korban,” ucapnya.
Dia menuturkan, akan terus mengawal kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban. “Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, tanpa mengesampingkan hak-hak korban. Klien kami hanya ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” tuturnya.
Hingga saat ini, Polresta Cirebon belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai proses penyidikan dan kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Editor: Kurnia Illahi