Dugaan Pengiriman TKI Ilegal, Ini Peran Oknum Prajurit TNI AU
JAKARTA, iNews.id - Oknum prajurit Sersan Kepala S ditahan Polisi Militer TNI AU (Pomau). Sebab dia diduga terlibat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan keterlibatan Serka S sebatas sebagai penyedia jasa transportasi darat. Dia memastikan, informasi akan terus dikembangkan dan didalami agar permasalahan menjadi lebih terang.
"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Serja S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," terangnya dalam keterangan pers, Sabtu (1/1/2022).
Pomau saat ini masih memeriksa Serka S untuk kepentingan penyelidikan. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," katanya.
Serka S diduga melanggar Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.
Editor: Faieq Hidayat