Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Jambi, 16 Orang Ditangkap KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 16 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pengesahan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Beberapa di antara yang ditangkap KPK diketahui berprofesi sebagai pegawai swasta.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan, 16 orang itu adalah, Supriyono (Anggota DPRD Jambi) dan Arfan (Plt Kepala Dinas PU Jambi). Saifuddin (Asisten III Bidang Pembangunan Pemprov Jambi), dan Nurhayati (anggota DPRD Jambi).
Kemudian, Fauzi alias Atong (anak buah Saifuddin), Geni Waseso Segoro (swasta), Dheny Ivan dan Wahyudi (anak buah Arpan), dan Rinie (staf Dinas PUPR Provinsi Jambi). Selain itu, Surip (sopir Supriyono), Wasis (Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Jambi), dan Otong (sopir Arpan).
Selanjutnya, Erwan Malik (Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi), Amidy (Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta), Asrul (Swasta), dan Varial Adhi Putra (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi).
"KPK telah mengamankan 12 orang di Jambi dan empat orang di Jakarta," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Empat orang tersangka selanjutnya akan diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan untuk pendalaman atas penangkapan tersebut.
Editor: Kurnia Illahi