Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Emak-Emak Demo di DPRD Brebes Tuntut Pemberantasan Obat Terlarang di Warung Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Duh, 2 IRT di Cirebon Ditangkap Jual Obat Keras Ilegal!

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:42:00 WIB
Duh, 2 IRT di Cirebon Ditangkap Jual Obat Keras Ilegal!
Dua IRT tersangka pengedar obat keras terlarang yang ditangkap Polresta Cirebon. (Foto: MPI/Muslimin)
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - Dua perempuan yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon karena terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas salah satu rumah di Desa Arjawinangun.

“Berbekal informasi masyarakat, tim kami langsung bergerak dan menggerebek rumah tersangka berinisial W. Di lokasi, kami temukan dua tersangka dan sejumlah obat keras siap edar,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, Selasa (22/7/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial W (61) warga Kecamatan Gunung Jati dan S (40) warga setempat. Dari rumah tersebut, polisi menyita 80 butir Tramadol, 20 butir Trihexyphenidyl, 6 butir pil kuning bertuliskan DMP dan uang tunai Rp960.000.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan S hanya membantu menjual. Obat-obatan itu milik W, yang mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial B. Saat ini, B kami tetapkan sebagai DPO,” katanya.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami tak akan beri ruang bagi pelaku peredaran obat keras tanpa izin. Ini sangat membahayakan masyarakat,” kata Kapolresta.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak sembarangan membeli atau menjual obat keras tanpa resep dokter.

“Laporkan ke Call Center 110 atau WA pengaduan di 0811-2497-497 bila melihat aktivitas mencurigakan,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut