Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda
Advertisement . Scroll to see content

Dukcapil Kemendagri Tegaskan E-KTP Tidak Boleh Difotokopi

Sabtu, 06 Maret 2021 - 09:45:00 WIB
Dukcapil Kemendagri Tegaskan E-KTP Tidak Boleh Difotokopi
Ditjen Dukcapil Kemendagri menegaskan menegaskan E-KTP tidak boleh difotokopi karena ada chip di dalamnya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembahasan KTP elektronik atau E-KTP sempat menjadi trending topic di Twitter beberapa waktu lalu. Hal ini bermula dari cuitan akun @catuaries yang mengeluhkan soal E-KTP yang masih saja difotokopi.

Namun perlu diketahui E-KTP sebenarnya sudah dilarang difotokopi sejak tahun 2013 lalu. Hal ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 471.13/1826/SJ perihal Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. SE ini ditujukan kepada para menteri, kepala lembaga, kapolri, gubernur BI/pimpinan bank, gubernur, dan bupati/walikota.

“Bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK)" dan nama lengkap," bunyi salah satu poin dalam SE Mendagri tersebut.

Bahkan pada poin lainnya disebutkan jika masih ada lembaga yang memfotokopi, menstapler, dan perlakuan lainnya yang dapat merusak fisik E-KTP maka akan diberikan sanksi. Selain itu disebutkan juga kantor pelayanan publik diwajibkan untuk melakukan pengadaan alat pembaca chip e-KTP atau card reader.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menduga ada lembaga yang belum bekerja sama dengan Kemendagri sehingga pelayanan publik berjalan manual.

"Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil dan belum memiliki card reader. Jadi dia masih kerja manual,” katanya dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut