Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern
Advertisement . Scroll to see content

Dukung Penyelamatan 20 WNI Korban TPPO, Tama S Langkun: Myanmar Punya Utang Budi Tragedi Benjina

Sabtu, 06 Mei 2023 - 14:05:00 WIB
Dukung Penyelamatan 20 WNI Korban TPPO, Tama S Langkun: Myanmar Punya Utang Budi Tragedi Benjina
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo, Tama S. Langkun. (Foto Perindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S. Langkun mengapresiasi respons cepat pemerintah dan Polri serta mendukung langkah-langkah strategis guna menuntaskan perkara 20 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar

Sebanyak 20 WNI yang disekap diduga di Myawaddy, Myanmar oleh perusahaan penipuan online dan dipaksa bekerja sebagai penipu. 

Bila tak memenuhi target, para WNI tersebut bakal disiksa mulai dari dipukul hingga disetrum.

Tama memaparkan Partai Perindo yang bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu berkomitmen penuh mendukung perlindungan warga negara Indonesia tersebut dan memberi masukan. Pertama, perlu dibuat tim khusus atau tim gabungan untuk memulangkan dan mengusut tuntas perkara ini.

"Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan Polri harus meletakkan pemulangan korban sebagai prioritas," kata Tama, Sabtu (6/5/2023).

Kedua, menurutnya koordinasi Police-to-Police (P-to-P) menjadi salah satu yang mendesak. Mengingat WNI tersebut terdeteksi berada dalam area konflik, maka penting juga membangun komunikasi dengan pihak pertahanan pemerintahan Myanmar.

"Untuk menuntaskan perkara ini, bisa merujuk pada perkara TPPO Benjina, kisah Perbudakan Ratusan Nelayan di Timur Indonesia. Penegak hukum Indonesia menyelamatkan 256 orang Myanmar yang menjadi korban perbudakan. Secara tidak langsung mereka berutang dengan kita, dan sebagai timbal balik Pemerintah Myanmar bisa melakukan hal untuk WNI kita di sana," ujarnya.

"Dalam perkara tersebut sebanyak 322 anak buah kapal (ABK) asing terdampar di areal pabrik milik PT. Pusaka Benjina Resorces (PBR) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Mereka diduga menjadi korban kerja paksa oleh perusahaan perikanan berbendera Thailand di wilayah Indonesia," sambungnya.

Ketiga, Tama mengatakan perlunya mengusut dan meminta pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi pihak-pihak yang memberangkatkan 20 Warga Negara Indonesia tersebut ke Myanmar. 

"Mereka tidak sekonyong-konyong berangkat begitu saja. Penegak hukum harus meminta pertanggung jawaban pihak perorangan maupun korporasi yang memberangkatkan WNI tersebut ke Myanmar baik secara pidana maupun pemulihan ganti rugi. Apalagi keterangan resmi dari Bareskrim POLRI menyebutkan mereka disinyalir berangkat secara ilegal," papar Tama.

Dia meminta LPSK untuk pro-aktif terlibat dalam penyelamatan korban. LPSK tidak hanya berwenang menjangkau WNI korban TPPO di Myanmar,  tetapi juga bisa menjangkau keluarga korban untuk bisa menjamin hak para korban.

"Secara hukum, mereka berhak mendapatkan perlindungan maupun pemulihan," pungkas Tama.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut