Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

Dukung Pilkada Serentak 2020, Ini 8 Kebijakan Kemendagri

Senin, 08 Juli 2019 - 18:59:00 WIB
Dukung Pilkada Serentak 2020, Ini 8 Kebijakan Kemendagri
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik (kanan) dan Kapuspen Kemendagri Bahtiar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7/2019). (Foto: Puspen Kemendagri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dukungan diwujudkan melalui penyiapan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hingga sosialisasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menuturkan, setidaknya terdapat delapan kebijakan yang akan dilakukan Kemendagri dalam mendukung pesta demokrasi tersebut.

"Posisi Kemendagri kan memberikan dukungan. Saya katakan lebih dari tujuh dukungan yang kita berikan, dari penyiapan DP4 hingga menggalang sinergi antarlembaga," kata Akmal usai melakukan Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi II DPR, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Dia menuturkan, tujuh kebijakan tersebut yakni pertama, penyiapan DP4, optimalisasi perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el/e-KTP). Kedua, supervisi dan memfasilitasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada penyelenggara pilkada dan aparat keamanan.

”Ketiga, memetakan potensi konflik dan cegah dini serta mengoptimalkan koordinasi horizontal-vertikal pada aspek-aspek yang dapat menggangu,” ujarnya.

Keempat, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, menetapkan hari libur pada saat pencoblosan, sosialisasi (secara langsung dan melalui media cetak/elektronik).

Kelima, penguatan regulasi (Rapermendagri Netralitas ASN) dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara dalam menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keenam, menyampaikan maklumat himbauan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah diantaranya agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan Pilkada.

Ketujuh, pelibatan para pihak untuk mereduksi ekses negatif perilaku penyebaran hoaks dan isu SARA. Dalam hal ini akan menggalang sinergi dengan lembaga lain seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

"(Kemendagri) menggalang sinergi antarlembaga seperti KPI untuk mengantisipasi penyiaran yang di luar konteks," kata Akmal.

Kebijakan lainnya yakni mendukung pendanaan Pilkada Serentak 2020 melalui Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Pilkada Serentak 2020 direncanakan berlangsung pada 23 September. Terdapat 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan, terdiri atas 9 pemilihan gubernur/wakil gubernur, 224 pemilihan bupati/wakil bupati dan 37 pemilihan wali kota.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut