Dukung PPKM, Kapolri Minta Anggota Aktif di RT dan RW
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram penerapan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW. Surat telegram itu ditujukan kepada jajaran kepolisian agar aktif terlibat.
Surat Telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto. Telegram itu ditujukan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali untuk menyusun kekuatan pengerahan personel mendukung kebijakan itu.
"Menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing," kata Agus kepada wartawan dalam keterangan resmi, Kamis (4/2/2021).
Merujuk pada keterangan itu, PPKM dalam skala mikro direncakan akan diterapkan di tingkat desa/kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan.
Keputusan akan hal tersebut masih akan menunggu menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 202. Kapolri, memerintahkan agar jajaran kepolisian di kewilayahan untuk menjalin koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan PPKM skala mikro nantinya.
"Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut," katanya.
Agus menjelaskan, Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas sehari sebelumnya yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta perbaikan penerapan PPKM, dan menginginkan agar pembatasan dilakukan di tingkat mikro, seperti RT dan RW.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq