Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Nasaruddin: Mari Menyadari Menjaga Lingkungan Pahala, Merusaknya Dosa
Advertisement . Scroll to see content

Dukung Usulan Kenaikan BPIH, Prof Asep: Hindari Skema Ponzi

Minggu, 22 Januari 2023 - 20:44:00 WIB
Dukung Usulan Kenaikan BPIH, Prof Asep: Hindari Skema Ponzi
Kemenag mengusulkan kenaikan BPIH sebesar Rp69 juta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saipudin Jahar mendukung usulan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp69 juta yang diusulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dia menilai, usulan kenaikan BPIH tersebut sangat rasional dan tepat serta menghindari jebakan skema ponzi.

Dia menjelaskan, bila dilihat dari nilai manfaat (NM) dana jamaah haji (data BPKH 2010-2022), tampak bahwa pemberian nilai manfaat dana haji tidak mencerminkan nilai riil. Sebagai contoh, dalam waktu empat tahun 2010-2014 (NM 2010 Rp4,45 juta; NM 2014 Rp19,24 juta), nilai manfaatnya di atas 400 persen. 

“Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” kata dia dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (22/1/2022).  

Asep menyatakan, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan skema Ponzi, karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang. 

Prof Asep menegaskan kenaikan BPIH menjadi penting sehingga biaya untuk berhaji didasarkan pada kebutuhan riil dan subsidi pemerintah, serta terhindar dari penyalahgunaan keuangan. 

Kasus yang menimpa calon jamaah umroh First Travel, dia mengingatkan, adalah akibat skema ponzi tidak terulang lagi. Harga murah yang ditawarkan First Travel, menurutnya, ternyata perusahaan mempraktikkan skema Ponzi dalam pengaturan uang jamaahnya.

“Perputaran uang secara sepihak yang tidak transparan sama halnya dengan menginvestasikan uang tanpa persetujuan dari pendaftar,” kata Prof Asep yang juga Pembina Lazisnu Tangsel.

Dia menyarankan Kementerian Agama, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, hendaknya melakukan aneka pangawasan yang komprehensip untuk menghindari kasus penggelapan dana jamaah haji. 

Masa tunggu haji yang lama, kata dia, jangan lantas dijadikan alasan bagi para oknum untuk menangguk keuntungan dari dana haji yang mengendap sembari menunggu pelunasan. 

“Bagi perusahaan travel yang kedapatan melakukan itu, maka harus ditindak tegas,” ujar lulusan Universitas Leipzig Jerman ini. 

Faktor lainnya, menurut Prof Asep, adalah istithoah dan keadilan. Dana haji yang relatif kurang rasional menjadikan penumpukan para calon jamaah hingga puluhan tahun. 

Jika hal ini tidak dibenahi akan berakibat pada spekulasi dana pada satu sisi dan masa tunggu yang tidak rasional. Langkah Kemenag untuk menaikan ongkos BPIH dengan landasan rasionalisasi ini perlu diapresiasi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut