Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Durasi Karantina Berkurang, Satgas Sebut Disesuaikan dengan Masa Inkubasi Omicron

Rabu, 16 Februari 2022 - 14:50:00 WIB
Durasi Karantina Berkurang, Satgas Sebut Disesuaikan dengan Masa Inkubasi Omicron
Satgas Penanganan Covid-19 menyebut durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri disesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelaku perjalanan luar negeri (PLLN) kini bisa menjalani karantina hanya tiga hari jika sudah divaksin booster. Satgas Penanganan Covid-19 menyebut kebijakan karantina menyesuaikan masa inkubasi Omicron.

Subbid Dukungan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting menyebut masa inkubasi Omicron lebih pendek yaitu tiga hari.

"Ya, menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19 varian Omicron yang lebih pendek yaitu tiga hari," ujar Alexander K Ginting saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Ketentuan durasi karantina terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis per 16 Februari 2022.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menyebut pengurangan masa karantina PPLN yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga menjadi tiga hari karena alasan jumlah virus yang lebih cepat turun dengan masa penyembuhan lebih cepat dan risiko penularan lebih kecil.

Rencana tersebut dilatarbelakangi studi yang menemukan jumlah virus lebih cepat turun bagi yang sudah divaksin dibandingkan yang belum menjalaninya.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers pada Senin (14/2/2022) menyebut pemerintah akan mengurangi durasi karantina baik bagi PPLN warga asing maupun Indonesia dari lima hari menjadi tiga hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut