Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jenazah Antasari Azhar Disalatkan di Masjid Asy-Syarif Tangsel
Advertisement . Scroll to see content

DVI Polri: Total 43 Jenazah Penumpang Sriwijaya Air Terindetifikasi, 32 Telah Diserahkan ke Keluarga

Rabu, 20 Januari 2021 - 19:33:00 WIB
DVI Polri: Total 43 Jenazah Penumpang Sriwijaya Air Terindetifikasi, 32 Telah Diserahkan ke Keluarga
Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur Brigjen Pol Asep Hendradiana memberikan keterangan pers terkait identifikasi jenazah penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Jakarta, Rabu (20/1/2021). (Foto: Okto/ Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri kembali mengidentifikasi tiga  jenazah penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Rabu (20/1/2021). Hingga saat ini total yang terindentifikasi sebanyak 43 jenazah. 

Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur Brigjen Pol Asep Hendradiana mengatakan, dari 43 itu, 32 jenazah telah dikembalikan kepada keluarga. 

"Tim rekonsiliasi hari ini berhasil kembali mengidentidikasi tiga jenazah melalui identifikaai DNA. Total korban yang sudah teridentifikasi sampai hari ini sejumlah 43 jenazah," ujar Asep dalam konferensi pers di RS Polri, Jakarta Timur, Rabu (20/1/2021). 

Dia menuturkan, selain mengidentifikasi 43 jenazah, tim DVI Polri juga menerima total 324 kantong jenazah serta 263 kantong properti. "Kemudian total jenazah yang telah diserahkan kepada keluarga sampai hari ini 32 jenazah," tuturnya. 

Sementara itu, proses pencarian di lokas pesawat Sriwijaya Air di perairan Kepulauan Seribu oleh Tim SAR gabungan masih berlngsung. Selain penumpang, Tim SAR gabungan juga fokus mencari Cockpit Voice Recorder (VCR) pesawat Sriwijaya Air.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut