Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

e-KTP Masih Difotokopi, Ini Imbauan Dukcapil ke Lembaga Pelayanan Publik

Sabtu, 06 Maret 2021 - 16:28:00 WIB
e-KTP Masih Difotokopi, Ini Imbauan Dukcapil ke Lembaga Pelayanan Publik
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Memfotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sepertinya sudah menjadi hal lumrah dalam pelayanan publik di Indonesia. Bahkan kehadiran e-KTP tidak cukup banyak mengubah kebiasaan manual tersebut.

Banyak lembaga layanan publik yang hingga kini belum melakukan pengadaan alat pembaca chip e-KTP atau card reader.  Sehingga praktik fotokopi e-KTP masih terus berlanjut.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menyebut bahwa hal ini tidak lepas dari soal kebiasaan yang sudah berlangsung lama.

“Tampaknya begitu (kebiasaan fotokopi). (Lembaga layanan publik) masih senang menyimpan berkas,” katanya dikutip dari keterangannya, Sabtu (6/3/2021).

Zudan mengaku terus mendorong agar berbagai lembaga layanan publik melakukan kerjasama dengan Dukcapil Kemendagri dan menyediakan card reader  e-KTP.

“Kita mendorong berbagai lembaga melakukan kerjasama dengan Dukcapil sehingga tidak perlu fotokopi lagi,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa e-KTP sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan. Sehingga seharusnya sudah cukup menggunakan card reader.

"Chip dalam KTP elektronik itu bisa terbaca hanya dengan men-tap di card reader," tuturnya.

Zudan mengungkapkan bahwa card reader menjadi salah satu cara untuk melakukan verifikasi e-KTP. Selain menggunakan card reader, verifikasi e-KTP bisa dilakukan dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian juga bisa menggunakan  berupa foto dan sidik jari.

“Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu maka tidak perlu fotokopi. Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia nggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia nggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut