Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN
Advertisement . Scroll to see content

e-Meterai: Pengertian, Cara Membeli dan Menggunakannya Lengkap untuk PPPK 2022

Kamis, 17 November 2022 - 15:40:00 WIB
e-Meterai: Pengertian, Cara Membeli dan Menggunakannya Lengkap untuk PPPK 2022
Ilustrasi e-meterai (screenshot laman resmi e-meterai)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - e-Meterai dibutuhkan untuk beberapa dokumen saat ini, salah satunya persyaratan PPPK 2022. Nah, sebenarnya bagaimana menggunakan e-Meterai?

Bentuk e-Meterai

Meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 pada pada 5 ayat 1.

Oleh karena itu, dokumen elektronik yang menggunakan e-Meterai memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas. Bentuknya layaknya meterai namun dalam wujud elektronik.

Harga e-Meterai

Berdasarkan aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2021, tarif bea meterai adalah sebesar Rp10.000.

Cara Daftar e-Meterai

  • 1. Kunjungi situs resmi e-Meterai di https://e-meterai.co.id/
  • 2. Buat akun jika belum punya dengan klik 'daftar akun'
  • 3. Pilih jenis user, apakah personal, enterprise dan wholesale
  • 4. Upload foto KTP dan data
  • 5. Verifikasi akun
  • 6. Akun e-Meterai berhasil dibuat

Cara Beli e-Meterai dan Cara Bayar e-Meterai

  • 1. Kunjungi situs e-Meterai atau mitra resmi, seperti di website Peruri https://peruridigit.co.id/emeterai
  • 2. Lakukan pembelian e-Meterai dengan mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut