Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Buka Seleksi PPG Guru Madrasah Batch IV, Cek Syaratnya!
Advertisement . Scroll to see content

Edaran Kemenag, Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Boleh Berkapasitas 100 Persen

Rabu, 30 Maret 2022 - 16:51:00 WIB
Edaran Kemenag, Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Boleh Berkapasitas 100 Persen
Ilustrasi masjid (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama kini membolehkan kapasitas tempat ibadah diisi hingga 100 persen untuk yang berada di kabupaten/kota dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Kemenag menegaskan pelaksanaan ibadah juga tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag dalam keterangan resminya, Rabu (30/03/2022).

Kemudian untuk tempat ibadah di kawasan PPKM level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi 75 persen dari kapasitas. Sementara untuk PPKM level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag.

Gus Yaqut menyatakan, edaran ini diterbitkan guna memberikan penegasan kepada masyarakat. Dengan demikian, kegiatan peribadatan/keagamaan pada masa PPKM bisa berjalan aman dan nyaman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut