Eddy Sindoro Menyerahkan Diri ke KPK setelah 2 Tahun Kabur
JAKARTA, iNews.id - Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/10/2018). Eddy menyerah setelah dua tahun kabur sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penjelasan rinci mengenai pelarian Eddy hingga menyerah akan disampaikan dalam konferensi pers, sore ini.
"Tersangka ES (Eddy Sindoro) telah menyerahkan diri ke KPK berkat bantuan dari sejumlah instansi, yaitu kedutaan, polri dan imigrasi, serta informasi dari masyarakat yang disampaikan pada kami," kata Febri, Jumat (12/10/2018).
Febri menjelaskan, proses pengembalian Eddy ke Indonesia dibantu oleh otoritas Singapura.
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2016 atas dugaan suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sekitar 50.000 dolar Amerika Serikat.
Suap diduga untuk membantu memuluskan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara PT Across Asia Limited melawan PT First Media di PN Jakpus. Namun, pengajuan itu sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan dari undang-undang.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan advocad bernama Lucas sebgai tersangka. Lucas diduga berupaya telah menghalang-halangi penyelidikan dan membantu tersangka Eddy Sindoro untuk keluar dari Indonesia.
"LCS (Lucas) diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangak ESI (Eddy Sindoro) ke wilayah yuridis Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/10/2018).
Editor: Zen Teguh