Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!
Advertisement . Scroll to see content

Edhy Prabowo Ajukan Banding terkait Kasus Ekspor Benur

Jumat, 23 Juli 2021 - 18:20:00 WIB
Edhy Prabowo Ajukan Banding terkait Kasus Ekspor Benur
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengajukan banding atas putusan PN Jakpus, Jumat (23/7/2021) (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).  Edhy dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Edhy Prabowo melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis, 22 Juli 2021. Kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo mengatakan, upaya hukum banding dilakukan karena pasal yang dijatuhi hakim sama sekali tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Sudah mengajukan banding. Kemarin. (Banding dilakukan) karena kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke Pasal 11," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan siap untuk menghadapi upaya hukum banding Edhy Prabowo tersebut. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, kata Ali, akan menyiapkan kontra memori banding atas bantahan dalil yang akan digunakan Edhy Prabowo.

"Tentu terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa, maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," kata Ali dikonfirmasi secara terpisah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut