Edukasi Masyarakat, Kemenkes: Jamu Tak Bisa Sembuhkan Covid-19!
JAKARTA,iNews.id - Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional, Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan, Akhmad Saikhu menegaskan antivirus atau vaksin menjadi obat satu-satunya untuk menyembuhkan Covid-19.
Pasalnya, Syaikhu mengatakan Covid-19 disebabkan oleh virus dan hanya bisa disembuhkan dengan antivirus. Diketahui, antivirus ini yang sedang dalam tahap uji klinik tahap ketika di Indonesia.
“Sampai saat ini kalau kita ketahui bahwa Covid ini disebabkan oleh virus. Jadi obat satu-satunya itu adalah anti-virus. Dan sampai saat ini anti-virus tersebut proses penelitian. Dan seperti yang sudah kita ikuti informasinya, belakangan ini bahwa sedang diuji klinik tahap ketiga di Indonesia,” katanya dalam diskusi ‘Obat Tradisional untuk Covid-19, sudah Ada kah?’ di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Sementara itu, Saikhu juga menegaskan bahwa obat herbal atau jamu tidak bisa menyembuhkan Covid-19. “Terkait dengan penggunaan herbal atau jamu, ini sebenarnya tidak bisa menyembuhkan Covid. Bahwa yang tadi saya sebutkan bahwa satu-satunya yang bisa menyembuhkan adalah anti-virus,” katanya.
Saikhu juga mengatakan dalam kategori obat, jamu hanya digunakan sebagai meringankan gejala-gejala pada orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Dia menegaskan masyarakat harus tahu perbedaan pereda gejala dengan obat.
“Yang dipergunakan jamu ini untuk komorbid dari Covid-19. Artinya bisa dipergunakan untuk meringankan gejala-gejala penyerta,” katanya.
Kemudian, kata Saikhu dalam kategori obat jamu juga harus melalui berbagai tahapan uji klinik hingga akhirnya diketahui manfaatnya. Semua obat harus melalui tahap uji klinis dan melalui prosedur tepat lainnya.
“Manfaatnya misalkan apakah bisa menurunkan gejala-gejala klinis kemudian parameter-parameter laboratorium klinisnya. Laboratoriumnya lebih baik dari penggunaan materi atau obat yang diujicobakan tadi. Untuk keamanannya tentu saja tadi itu harus parameter tidak ada efek samping, kemudian tidak mengganggu fungsi hati dan ginjal. Kemudian tahapan berikutnya ujik klinik sebagai uji coba tingkat lanjut dari perkembangan obat-obatan itu,” kata Saikhu.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq