Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Edy-Hasan Gugat Hasil Pilkada Sumut 2024 ke MK

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:21:00 WIB
Edy-Hasan Gugat Hasil Pilkada Sumut 2024 ke MK
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri. (Foto: iNews Medan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan secara resmi didaftarkan pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Dikutip dari laman resmi MK, Rabu (11/12/2024), Edy-Hasan memberikan kuasa pemohon kepada Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.

Adapun Edy-Hasan selaku pihak pemohon dalam gugatan ini. Keduanya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut.

Diketahui, KPU Sumut telah menetapkan hasil Pilkada Sumut 2024. Paslon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara, sementara Edy-Hasan hanya memperoleh 2.009.311 suara.

Sementara itu, hingga Rabu (11/12/2024) pukul 11.02 WIB, MK telah menerima 251 permohonan sengketa pilkada. Gugatan itu terdiri dari 5 pilgub, 201 pilbup dan 45 pilwalkot.

Adapun MK bakal menutup pendaftaran gugatan sengketa pilkada pada 18 Desember 2024.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut