Effendi Gazali Dipanggil KPK untuk Jadi Saksi Kasus Suap Bansos Covid-19
JAKARTA, iNews.id- Penyidik KPK memanggil Effendi Gazali untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara. Effendi akan diperiksa sebagai saksitersangka Matheus Joko Santoso (MJS).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)" ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).
Dalam kasus ini, Effendi disebut sebagai salah satu pihak yang mendapatkan kesempatan pengerjaan pengadaan bansos Covid-19.
Selain Effendi, KPK juga memanggil Dirjen Linjamsos Kemensos Pepem Nazaruddin, Muhammad Rakyan Ikram, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Kemensos Kukuh Ary Wibowo, Triana (swasta PT. Indo Nufood Nusantara), dan Amelia Prayitno (swasta PT. Cyber Teknologi Nusantara).
Effendi Gazali bukan hanya kali ini dipanggil tim penyidik KPK. Namun saat ini Effendi dipanggil dalam kasus kasus dugaan suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Diketahui, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos.
Editor: Ibnu Hariyanto