Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Supermoon 5 November 2025 di Jakarta Malam Ini Tertutup Awan, Ini Fotonya!
Advertisement . Scroll to see content

Efisiensi, BMKG Pastikan Anggaran terkait Gempa Bumi dan Tsunami Tak Dipangkas

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:03:00 WIB
Efisiensi, BMKG Pastikan Anggaran terkait Gempa Bumi dan Tsunami Tak Dipangkas
Ilustrasi gempa bumi (foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) turut melakukan efisiensi anggaran. Namun, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menegaskan, anggaran terkait gempa bumi dan tsunami tidak dipangkas. 

"Di sini poin pengelolaan gempa bumi dan tsunami yang Rp41,9 miliar, di situ tetap dipertahankan, termasuk kegiatan sekolah lapang gempa bumi," kata Dwikorita dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (12/2/2025). 

Dia menjelaskan, anggaran BMKG pada 2025 sejatinya Rp2,826.897.302.000 dan mengalami efisiensi sebesar Rp1.423.397.000.000. Dengan demikian anggaran BMKG setelah pemotongan menjadi Rp1.403.500.302.000.

Dwikorita menegaskan, efisiensi tersebut tidak berdampak kepada gaji dan tunjangan kinerja pegawai BMKG.

Dia juga telah bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam pertemuan tersebut, dibahas rekonstruksi anggaran BMKG.

Anggaran Rp1,4 triliun BMKG diusulkan direkonstruksi menjadi Rp1,78 triliun.

"Jadi semoga saja dengan dukungan Bapak Ibu (anggota DPR), rekonstruksi itu akan segera disahkan secara hukum dan bahkan ditambah," kata Dwikorita.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.

"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00," bunyi Inpres yang dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).

Inpres ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Para penerima instruksi tersebut diharuskan melakukan review sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mengefisiensi anggaran belanja.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut