Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Digital Uji Ijazah Jokowi: Hasilnya Sama dengan yang Dilakukan Roy Suryo cs
Advertisement . Scroll to see content

Eggi Sudjana Tak Lagi Tersangka, Rismon: Kalau Tak Kuat Minggir, Kami Lanjutkan Perjuangan

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:37:00 WIB
Eggi Sudjana Tak Lagi Tersangka, Rismon: Kalau Tak Kuat Minggir, Kami Lanjutkan Perjuangan
Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Rismon Sianipar (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar merespons soal penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dia menegaskan, dirinya bersama Roy Suryo cs yang akan melanjutkan perjuangan.

“Tentang Bang Eggi Sudjana dan Pak Damai Hari Lubis, kami menganggap ya mereka sudah selesai sih. Kalau memang nggak kuat, pergi ke pinggir lapangan, biarkan kami yang melanjutkan perjuangan ini,” kata Rismon di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

Rismon menegaskan, tidak ada komunikasi yang dilakukan oleh Eggi Sudjana kepadanya sebelum menemui Jokowi di Solo.

“Dan sampai saat ini pun tidak ada klarifikasi yang cukup detail dijelaskan kepada kami. Mungkin Bang Eggi Sudjana nggak merasa butuh untuk mengklarifikasinya kepada kami,” ujar dia.

Dia pun tak ambil pusing dengan SP3 tersebut. Dia kembali menegaskan akan melanjutkan perjuangan menyingkap kebenaran soal ijazah Jokowi.

“Kita tetap lanjutkan kan sekarang, sampai ini tuntas. Kan Pak Joko Widodo ingin memulihkan nama baiknya. Itu kan nggak bisa terpulihkan dengan RJ (restorative justice) atau SP3, ya kan? Jadi, ya kalau beliau yang melaporkan, ya beliau yang harusnya menyelesaikan ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis digugurkan setelah melalui restorative justice.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri atas tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut